Ad Code

Responsive Advertisement

Ex Menteri Perikanan Edhy Prabowo Pernah Beri Uang ke Pesilat Asal Uzbekistan


Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. Agenda sidang lanjutan mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut adalah mendengarkan sejumlah keterangan saksi. ANTARA/M Risyal Hidayat


Glx Tangkas - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan telah meminta mantan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin untuk mengirimkan uang kepada seorang pesilat asal Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi. Hal itu diungkapkan Amiril Mukminin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).


Dalam persidangan, Jaksa membenarkan apakah benar Edhy yang memintanya mentransfer uang kepada atlet tersebut. Hal itu diakui Amiril. Namun, selama persidangan dia tidak ingat berapa banyak yang dikirim.


"Pernah," jawab Amiril.


Munisa Rabbimova pernah berlaga di Asian Games


Sepengetahuannya, Munisa Rabbimova merupakan atlet silat yang berlaga di Asian Games Jakarta-Palembang 2018. Munisa mengalami cedera saat bertanding dengan timnas Indonesia.


“Kebetulan pak Edhy sebagai manajer atlet Indonesia dan pada saat Rabbimova melakukan pertandingan dengan Indonesia dia mengalami cedera,” jelasnya.


Uang dari Edhy untuk pembinaan


Menurut Amiril, uang itu untuk pembinaan Munisa dari Edhy. Uang itu, kata Amiril, berasal dari kantong pribadi mantan politisi Partai Gerindra itu sendiri.


“Sumber uangnya kalau itu masih dari punya bapak sendiri,” jelasnya.


Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu


Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp. 24,6 miliar dan US$77 ribu. Uang itu diperoleh melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, Suharjito, dan Siswadhi Pranoto Loe.


Ainul adalah staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Kemudian, Andreau adalah Staf Khusus Edhy, dan Amiril adalah Sekretaris Pribadi mantan politisi Partai Gerindra itu. Suharjito adalah Direktur Utama PT DPPP dan Siswadhi Pranoto Loe adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang didakwa memberikan suap.


Dalam dakwaannya, JPU mengatakan suap diberikan agar perusahaan milik Suharjito dipermudah untuk mendapatkan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor benur dengan mengeluarkan kebijakan pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.


“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa.


Setelah Edhy menerima uang dari eksportir benur tersebut, kemudian uang itu digunakan untuk membeli tanah, membayar sewa apartemen, membeli mobil, jam tangan, sepeda, merenovasi rumah, pembayaran bisnis buah-buahan, membeli barang di Amerika Serikat dan memberikan uang kepada berbagai pihak seperti sekretaris pribadi, staf ahli, penyanyi dangdut, pesilat, dan pihak lainnya.


Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Pasal ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia juga diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar.


Post a Comment

0 Comments