Ad Code

Responsive Advertisement

Jamal Mirdad Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

 

Sumber : Istimewa


GLXTANGKAS - Aktor senior Jamal Mirdad terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 490 juta.


Hal tersebut disampaikan langsung kepada awak media oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, ABKP Yogen Heroes Baruno.


"Yang jelas di atas lima tahun kalau bisa dilakukan penahanan," kata AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui di Polsek Metro Depok, Jawa Barat pada Selasa, 1 Maret 2022.


Saat ini pasal-pasal yang dilaporkan oleh pelapor adalah pasal-pasal penipuan dan penggelapan sertifikat.


"Sementara (pasal yang dilaporkan) penipuan penggelapan sertifikat," jelas AKBP Yogen Heroes Baruno.


Saat ini, Polres Metro Depok telah memeriksa beberapa saksi yang terlibat dalam kasus ini. Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan dari lurah dan BPN setempat.


"Sudah kita periksa beberapa saksi, nanti kita masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN. Jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana," jelas AKBP Yogen Heroes Baruno.


Pemanggilan terhadap Jamal Mirdad belum dijadwalkan oleh Polres Metro Depok karena masih harus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sebelum memanggil mantan suami Lydia Kandou itu.


"Nanti, setelah saksi telah kami ini (periksa) semua baru kita panggil. Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kita panggil," pungkasnya.


Sekadar informasi, FN melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022, namun kasusnya dilimpahkan ke Polres Depok karena lahan yang diperdagangkan berada di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.



Post a Comment

0 Comments