Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Dokumentasi BNPB)
Glx Tangkas - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia. Pada tanggal 17 tahun yang lalu, aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib dibunuh di pesawat.
"Tujuh Komisioner Komnas HAM memutuskan 7 September menjadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, seperti dikutip ANTARA, Selasa (7/9/2021).
Komnas HAM menganggap 7 September sebagai hari bersejarah bagi hak asasi manusia. Munir dibunuh di dalam pesawat dalam perjalanan ke Belanda pada 7 September 2004.
Munir dianggap sebagai pejuang HAM yang mewakili hampir semua dimensi
Komnas HAM memandang peristiwa pembunuhan Munir sebagai peristiwa penting yang terkait langsung dengan perjalanan HAM dan demokrasi di tanah air. Munir dianggap sebagai sosok yang gigih memperjuangkan hak asasi manusia.
Ahmad Taufan menjelaskan, tekad Munir dilihat dari segala aspek. Mulai dari hak berekspresi, hak atas kebebasan berpendapat, kekerasan yang terjadi di Papua dan Aceh, dan lain sebagainya.
“Jadilah kita pilih itu karena dia adalah seorang pejuang yang mewakili hampir seluruh dimensi HAM,” katanya.
Komnas HAM menghormati semua pejuang HAM
Ahmad Taufan menegaskan, pemilihan tanggal 7 September bukan berarti mengabaikan perjuangan yang telah dilakukan oleh tokoh dan aktivis HAM lainnya. Komnas HAM tetap menghormati perjuangan tersebut.
"Semuanya kita hormati. Namun demikian, Munir menganggap kita sebagai yang mewakili dimensi-dimensi HAM," katanya.
Komnas HAM didorong untuk menjadikan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat
Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengapresiasi Komnas HAM menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia. Menurutnya, penetapan tersebut merupakan hal yang positif.
“Ini satu capaian yang positif dalam konteks usaha advokasi pelindungan terhadap pembela HAM,” kata Hussein Ahmad dalam konferensi pers bertajuk '17 Tahun Kematian Munir Said Thalib' yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).
Namun, dia mendorong Komnas HAM untuk melakukan upaya konkrit dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Munir. Penyelesaian kasus tersebut, menurut dia, merupakan jaminan perlindungan bagi para pegiat HAM.
“Langkah tersebut harus dibarengi upaya konkret yang dilakukan oleh Komnas HAM, yakni segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Husein Ahmad.

0 Comments