Kucing hutan yang diserahkan warga Tulungagung ke BKSDA Kediri, sumber foto: Istimewa
Glx Tangkas - Lembaga edukasi Cinta Satwa dan Konservasi (CAKRA) Tulungagung menyerahkan seekor kucing hutan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri. Hewan langka dan dilindungi ini ditangkap warga setelah sebelumnya memangsa ayam dan kelinci.
Warga kemudian berinisiatif menyerahkan hewan tersebut kepada pihak berwajib. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kucing hutan yang memiliki nama ilmiah leopard cat ini masuk dalam kategori hewan dilindungi.
Ditangkap warga setelah banyak ayam dan kelinci hilang
Ketua CAKRA Tulungagung, Yuga Hernawan mengatakan, awalnya warga di Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung itu curiga karena banyak ayam dan kelinci yang hilang. Mereka kemudian melihat sosok kucing hutan yang sedang memakan ayam. Warga kemudian memasang jebakan untuk menangkap kucing hutan yang diperkirakan berumur 6 bulan itu.
“Mereka kemudian menghubungi BKSDA untuk menyerahkan kucing tersebut, namun karena pihak BKSDA berhalangan ke Tulungagung akhirnya kami yang membantu untuk menyerahkannya,” katanya, Selasa (31/8/2021).
Diduga masih ada induk kucing hutan
Melihat banyaknya ayam dan kelinci yang hilang, diduga kuat kucing hutan ini tidak sendiri. Diduga ada sekelompok kucing hutan yang tinggal di kawasan tersebut. Kucing hutan yang diserahkan masih dalam usia muda dan belum disapih oleh induknya. Diduga ada kucing hutan lain yang juga berada di kawasan tersebut.
“Kalau melihat lokasi temuan memang itu habitat alami kucing hutan, terlebih pengakuan penemu juga mengatakan sering melihat kucing di area perkebunan miliknya,” ujarnya.
Penyerahan kucing hutan yang kedua
Penyerahan kucing hutan dari warga Tulungagung ke BKSDA ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada tahun 2018, CAKRA juga membantu proses serah terima kucing hutan. Yang membedakan saat itu adalah proses pengajuannya, jika tahun ini secara sadar diserahkan oleh masyarakat yang menemukannya, sedangkan pada tahun 2018, CAKRA harus melakukan edukasi terlebih dahulu. Mereka menemukan tawaran untuk menjual kucing hutan di media sosial.
“Kalau yang 2018 itu kita melihat ada jual beli di medsos, kemudian kita edukasi ternyata sama pemiliknya akhirnya diserahkan ke BKSDA,” pungkasnya.

0 Comments